Skip to content
- perumusan kebijakan daerah di bidang pengawasan, promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan industri;
- pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengawasan, promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan industri;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengawasan, promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan industri
- perumusan kebijakan daerah di bidang pengembangan perdagangan dalam negeri, pengembangan perdagangan luar negeri dan kemetrologian;
- pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengembangan perdagangan dalam negeri, pengembangan perdagangan luar negeri dan kemetrologian;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan perdagangan dalam negeri, pengembangan perdagangan luar negeri dan kemetrologian;
- pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang pengembangan perdagangan dalam negeri, pengembangan perdagangan luar negeri dan kemetrologian;
- menetapkan penerbitan izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam satu 1 (satu) Kabupaten/Kota;
- menetapkan penerbitan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam satu 1 (satu) Kabupaten/Kota;
- menetapkan hasil pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam satu 1 (satu) Kabupaten/Kota;
- menetapkan hasil pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam satu 1 (satu) Kabupaten/Kota;
- menetapkan hasil penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam yang wilayah keanggotaannya dalam satu 1 (satu) Kabupaten/Kota;
- mengoordinasikan pendidikan dan latihan perkoperasian bagi koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam satu 1 (satu) Kabupaten/Kota;
- mengoordinasikan pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam satu 1 (satu) Kabupaten/Kota;
- mengoordinasikan pemberdayaan usaha mikro yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan;
- mengoordinasikan pengembangan usaha kecil dengan orientasi peningkatan skala usaha mikro menjadi usaha kecil;
- mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional dan menetapkan pelaksanaan administrasi umum, perencanan program dan anggaran, ketatausahaan;
- pelaksanaan administrasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Tana Tidung; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.