1. perumusan kebijakan daerah di bidang pengawasan, promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan industri;
  2. pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengawasan, promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan industri;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengawasan, promosi investasi industri, pembangunan sumber daya industri, sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan industri
  4. perumusan kebijakan daerah di bidang pengembangan perdagangan dalam negeri, pengembangan perdagangan luar negeri dan kemetrologian;
  5. pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengembangan perdagangan dalam negeri, pengembangan perdagangan luar negeri dan kemetrologian;
  6. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan perdagangan dalam negeri, pengembangan perdagangan luar negeri dan kemetrologian;
  7. pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang pengembangan perdagangan dalam negeri, pengembangan perdagangan luar negeri dan kemetrologian;
  8. menetapkan penerbitan izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam satu 1 (satu) Kabupaten/Kota;
  9. menetapkan penerbitan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam satu 1 (satu) Kabupaten/Kota;
  10. menetapkan hasil pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam satu 1 (satu) Kabupaten/Kota;
  11. menetapkan hasil pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam satu 1 (satu) Kabupaten/Kota;
  12. menetapkan hasil penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam yang wilayah keanggotaannya dalam satu 1 (satu) Kabupaten/Kota;
  13. mengoordinasikan pendidikan dan latihan perkoperasian bagi koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam satu 1 (satu) Kabupaten/Kota;
  14. mengoordinasikan pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam satu 1 (satu) Kabupaten/Kota;
  15. mengoordinasikan pemberdayaan usaha mikro yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan;
  16. mengoordinasikan pengembangan usaha kecil dengan orientasi peningkatan skala usaha mikro menjadi usaha kecil;
  17. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional dan menetapkan pelaksanaan administrasi umum, perencanan program dan anggaran, ketatausahaan;
  18. pelaksanaan administrasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Tana Tidung; dan
  19. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.